Humas Polres Kotamobagu – Manembo, (30/8/2023) – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Manembo, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pelaku curanmor, yang diduga dilakukan oleh IM alias Ir (43 tahun), telah ditangkap oleh Tim Resmob pada Rabu, (30/8/2023).
Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh Rusdianto Dingkol, korban dari tindak pencurian tersebut. Motor milik korban, yang terparkir di teras rumahnya, diduga telah dicuri oleh IM tanpa sepengetahuan korban.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku mengambil motor Honda Revo Absolut milik korban dengan nomor polisi DB 2261 DD. Pelaku kemudian menyimpan motor tersebut di dalam kamar rumahnya.
Tim Resmob segera tindaklanjuti laporan warga terkait pencurian motor di Desa Manembo. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi terakhir menunjukkan bahwa IM berada di Polindes Desa Manembo.
Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar Polindes. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
IM beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kepolisian menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti ini dan tetap berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.