Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di kantor Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, Polres Kotamobagu bersama pemerintah Kota Kotamobagu serta Desa Tabang melaunching “Kampung Bebas Narkoba” pada Senin (11/9/2023).
Kapolres Kotamobagu yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ari Prakoso, SIK, MH membacakan deklarasi anti Narkoba dihadapan hadirin yang terdiri dari unsur Forkopimda Kotamobagu, pemerintah desa Tabang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat Desa Tabang.
Adapun bunyi deklarasi yang dibacakan oleh Wakapolres Kotamobagu dan diikuti seluruh hadirin yakni :
1. Kami Menolak segala bentuk penyalagunaan, dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Kotamobagu.
2. Kami Mendukung segala bentuk upaya Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indoneaia dalam menanggulangi dan memerangi Narkoba.
3. Kami Mendorong terwujudnya lingkungan keluarga serta kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
4. Kami siap berperang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta mendukung program kegiatan kampung bebas Narkoba untuk terwujudnya kota kotamobagu unggul, nyaman, sejahtera agamis dan bersih dari Narkoba.
Walikota melalui Asisten 1 Kotamobagu Nasly Paputungan, SE sangat mengapresiasi pihak Polres Kotamobagu atas dilaksanakannya peresmian Desa Tabang menjadi Kampung Bebas Narkoba.
“Memberantas dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi harapan pemerintah Kotamobagu yang kita cintai ini, mari kita sama-sama bersinergi untuk menciptakan Kotamobagu aman dan nyaman”. ujar Asisten 1 Kotamobagu saat memberi sambutan Walikota.
Selain penandatanganan Deklarasi anti Narkoba, dalam kegiatan ini juga diresmikan Posko bebas Narkoba.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi Narkoba melalui Sinergi bersama pemerintah Kotamobagu dan masyarakat. (Maruf)