Home Lalu Lintas Sambangi Toko Sparepart, Satlantas Polres Kotamobagu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Sambangi Toko Sparepart, Satlantas Polres Kotamobagu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

494
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melaksanakan sosialisasi maupun himbauan serta edukasi kepada pemilik Toko yang menjual alat knalpot brong, Senin (15/01/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Unit Kanit Kamsel Rusli Syamsudin bersama Personil lainnya di beberapa Toko yang berada di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Kamsel memberikan himbauan kepada pemilik Toko agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.

“Penjualan knalpot brong/bising hanya dapat dilakukan kepada kelompok komunitas ataupun Tim Balap yang memiliki ijin resmi dari pihak terkait”, Jelas Rusli. (HUMAS02)

Baca juga  Patroli Lalu Lintas di Kotamobagu Berhasil Menegakkan Hukum Demi Peningkatkan Keselamatan di Jalan Raya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here