Home Lalu Lintas Sambangi Toko Sparepart, Satlantas Polres Kotamobagu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Sambangi Toko Sparepart, Satlantas Polres Kotamobagu Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

529
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melaksanakan sosialisasi maupun himbauan serta edukasi kepada pemilik Toko yang menjual alat knalpot brong, Senin (15/01/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Unit Kanit Kamsel Rusli Syamsudin bersama Personil lainnya di beberapa Toko yang berada di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Kamsel memberikan himbauan kepada pemilik Toko agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.

“Penjualan knalpot brong/bising hanya dapat dilakukan kepada kelompok komunitas ataupun Tim Balap yang memiliki ijin resmi dari pihak terkait”, Jelas Rusli. (HUMAS02)

Baca juga  Polisi Sahabat Anak, Pimpin Upacara Bendera di SD Kristen II Kotamobagu: Tanamkan Semangat Nasionalisme Sejak Dini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here