Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reskrim dibawah pimpinan IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK mengungkap sindikat penggelapan mobil sebanyak 13 unit.
Kasus ini terungkap dari beberapa pengaduan masyarakat serta Laporan Polisi : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, dimana Mobil-mobil tersebut di sewa oleh satu nama yakni perempuan SM (42) warga Pobundayan.
Dari hasil penyelidikan, SM kemudian diamankan saat berada di salahsatu rumah di Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan, alhasil, modus operandi kasus ini terungkap yakni SM menyewa mobil dibeberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu termasuk 6 unit dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat.
Hasil kerjasama SM dan EWB, Mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan DM (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp. 9.000.000.
Peran DM sendiri yakni mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut diwilayah Dumoga.
Setelah Tim Resmob mengamankan ke-3 terduga pelaku, Tim kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti Mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit Mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. Ujar Kasi Humas. (Maruf)