Home Kamtibmas Tindak Cepat Aduan Warga, Polres Kotamobagu Amankan Miras Ilegal dari Sebuah Warung

Tindak Cepat Aduan Warga, Polres Kotamobagu Amankan Miras Ilegal dari Sebuah Warung

190
0
SHARE

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU — Personel Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Laporan tersebut diterima pada malam hari, dan segera ditindaklanjuti oleh Perwira Pengawas (Pawas), Padal Pamapta, anggota Sat Narkoba, Tim Pantera Samapta, serta didampingi piket Propam, Jumat (28/11/2025).

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, petugas melakukan pemeriksaan dan benar menemukan sebuah warung yang menjual miras tanpa dilengkapi izin resmi. Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan sejumlah botol minuman keras yang diperdagangkan secara ilegal. Keberadaan warung tersebut telah meresahkan warga sekitar karena dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Selanjutnya, Pawas bersama tim langsung melakukan penyitaan barang bukti miras tersebut. Seluruh minuman keras yang ditemukan diamankan untuk proses lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kotamobagu. Petugas sekaligus memastikan tidak ada aktivitas penjualan lanjutan di lokasi tersebut.

Sebagai langkah pembinaan, petugas memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kegiatan penindakan tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali. (Rizky)

Baca juga  Bhabinkamtibmas ini Gemar Kawal pemakaman dikampung dengan Motor hingga diandalkan untuk Mopoyotutuy permasalahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here