Home Kamtibmas Polsek Passi Amankan Miras Cap Tikus dalam KRYD, Sasar Pelanggar Kamtibmas di...

Polsek Passi Amankan Miras Cap Tikus dalam KRYD, Sasar Pelanggar Kamtibmas di Dua Kecamatan!

88
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Polsek Passi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (28/11/2025), dengan menyasar potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Passi Barat dan Passi Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Passi IPDA Bobi H. Paputungan, SH, bersama lima personel yang turun melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah titik rawan.

Dalam operasi tersebut, petugas fokus pada penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, aktivitas konsumsi minuman keras di tempat umum, balapan liar, perjudian, hingga warga yang membawa senjata tajam, serta pengecer minuman keras ilegal. Hasilnya, personel Polsek Passi berhasil menyita 14 kantong miras cap tikus ukuran 300 ml dari salah satu warung di Desa Passi II.

Total miras yang disita mencapai 4 liter, yang kemudian diamankan di Mapolsek Passi sebagai bagian dari proses penindakan. Setelah kegiatan penertiban, Kapolsek Passi bersama personelnya juga menyambangi kegiatan masyarakat di beberapa titik dan memberikan imbauan kamtibmas, mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan ketertiban.

Seluruh rangkaian KRYD berjalan aman, lancar, dan terkendali tanpa hambatan. Polsek Passi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.

Baca juga  Asik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda di Bubarkan Tim Patroli Samapta Polres Kotamobagu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here