HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap 3 terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat kejadian perkara kelurahan Mogolaing, Senin (30/12/2024)
Identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MW alias Mig (19 tahun) beralamatkan kelurahan Tumubui, dan dua terduga pelaku lainnya sebut saja Rossi (14) dan sebut saja Marques (13) yang merupakan warga Kec. Kotamobagu timur.
Tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil di amankan Tim Resmob Polres Kotamobagu di kelurahan Tumubui tanpa adanya perlawanan berarti.
Kronologis penangkapan di mulai saat Tim Resmob menindak lanjuti LP tentang sus curanmor No. LP /B /599 /XII /2024 SPKT /POLRES KOTAMOBAGU /POLDA SULUT, TKP kelurahan Mogolaing, selanjutnya Tim laksanakan Lidik dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Kemudian Tim Resmob segera menangkap Terduga pelaku di kelurahan Tumubui melalui informasi saat melakukan penyelidikan.
Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. Tegas Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana. (Tegar)




