Home Kasus Perkembangan Kasus Arisan Bodong, Polres Kotamobagu Saat Ini Sudah Menerima 8 Laporan...

Perkembangan Kasus Arisan Bodong, Polres Kotamobagu Saat Ini Sudah Menerima 8 Laporan Polisi.

1124
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Saat ini sudah sebanyak 8 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polres Kotamobagu terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Berdasarkan Laporan Polisi terbaru Nomor : LP/B/342/V/2022/ SULUT/SPKT/RES-KTG tanggal 30 Mei 2022, dimana terungkap modus operandi perempuan berinisial MM alias Et selaku resseler dilaporkan telah menyebarkan berita bohong berupa angka list arisan dengan jangka waktu 14 hari jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga 100%.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui press conference yang digelar pada hari Selasa (31/05/2022), menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 8 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polres Kotamobagu terkait dengan arisan bodong tersebut.

“Saat ini sudah ada 8 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polres Kotamobagu terkait kasus
dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”, ungkap Kapolres dalam press conference yang digelar.

Saat ini penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang Saksi Korban serta melakukan pemeriksaan terhadap calon Tersangka atas nama MM selaku reseller.

Dalam press conference yang digelar tersebut Kapolres juga menambahkan himbauannya kepada warga masyarakat untuk berhati-hati, mawas diri dan juga tidak menjadikan diri sebagai korban serta agar selalu waspada dengan modus-modus penipuan serupa.

Kepada MM selaku reseller saat ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) sub pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun untuk total kerugian yang dialami sampai sekarang kurang lebih mencapai 100 juta rupiah.

Baca juga  Fokus Berantas Judi di Kotamobagu, Sat Reskrim Kembali Amankan Satu Orang Bandar

Lebih lengkapnya silahkan tonton link video dibawah ini : ⬇️⬇️⬇️

https://youtu.be/P_EGxABwHd8

(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here