Humas Polres Kotamobagu – NS alias Nus (37 tahun) warga Desa Bilalang 4 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow harus berdiri di belakang layar pesakitan press conference yang digelar oleh Polres Kotamobagu, Selasa (31/05/2020).
Melalui press conference yang dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu terungkap modus operandi dari kedua dari Tersangka yakni Tersangka NS dan adik kandung AS alias Am dengan mengendarai sepeda motor saling berboncengan dan mendatangi desa atau kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu kemudian ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan maupun di halaman rumah yang tidak ada pemiliknya akan langsung melakukan aksinya.
Kapolres Kotamobagu mengungkapkan bahwa saat itu kedua Tersangka melakukan Pencurian sepeda motor yang terparkir, tersangka NS mengambil sepeda motor kemudian adik kandungnya AS berperan untuk mengawasi pemilik ataupun masyarakat.
“NS berperan mengambil sepeda motor kemudian adik kandungnya AS berperan melihat pemilik ataupun warga sekitar”, jelas Kapolres.
“Kedua tersangka merupakan residivis pada tahun 2016 dan tahun 2018 dengan kasus yang sama”, tambahnya.
“Saat ini untuk Tersangka AS alias Am masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Kotamobagu”, pungkas Kapolres.
Dalam press conference yang digelar Kapolres juga turut menyampaikan himbauannya kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dan pastikan keamanan kendaraan apabila diparkirkan ataupun ditinggalkan serta tidak lupa untuk melakukan penguncian ganda kendaraan.
Kepada kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP ke-3 dan ke-4 sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rizky)