Home Kamtibmas Tutupi Kejahatan Suami Dengan Modus Kehilangan Sepeda Motor, OM Istri NS Buat...

Tutupi Kejahatan Suami Dengan Modus Kehilangan Sepeda Motor, OM Istri NS Buat Laporan Polisi Palsu.

1230
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Menutupi aksi kejahatan suami yang diduga melakukan Pencurian sepeda motor OM alias Ondy akhirnya harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kotamobagu terkait pembuatan Laporan Polisi palsu pencurian kendaraan bermotor.

Dalam press conference digelar oleh Polres Kotamobagu pada hari Selasa tanggal (31/05/2020) terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 perempuan OM alias Ondy membuat Laporan Polisi di Polres Kotamobagu sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan Tersangka OM datang ke Polres Kotamobagu untuk membuat Laporan Polisi tentang adanya peristiwa Pencurian sepeda motor merek Honda, dengan Nomor Polisi DB 4952 DG yang terjadi di pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut tentang hilangnya sepeda motor Pelapor, personil langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa laporan tersebut adalah keterangan palsu”, jelas Kapolres.

“Karena setelah dilakukan pengecekan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut telah diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 di Desa Sinsingon, Kecamatan Passi timur Kabupaten Bolaang Mongondow kuat dugaan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di desa tersebut”, tutupnya.

Dari press conference yang digelar terungkap modus operandinya yakni tersangka OM alias Ondy disuruh oleh suami tersangka NS alias Nus untuk membuat keterangan palsu tentang hilangnya sepeda motor tersebut karena suami tersangka ingin menghindari setoran perbulannya di Finance atau pihak leasing.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua buah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Kotamobagu, yang pertama yakni sebanyak 12 eksemplar bukti Laporan Polisi Selanjutnya 1 unit sepeda motor 1 merk Honda dengan Nomor Polisi DB 4952 DG.

Baca juga  Kapolres Kotamobagu Jalin Silaturahmi Dengan Kajari Kotamobagu Perkuat Sinergitas Dalam Penegakkan Hukum

Adapun untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan sanksi yang menjerat perempuan OM alias Ondy dan lelaki NS alias Nus maksimal 7 tahun penjara.(Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here