Humas Polres Kotamobagu – Polres Kotamobagu melaksanakan pengamanan ketat dalam rangka prosesi pemakaman korban kasus penikaman Alm. M.M.M. yang berlangsung di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (26/01/2026). Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotamobagu KOMPOL Romel Pontoh, SIP, MAP dan dikendalikan oleh Kabag Ops KOMPOL Jendri Lewan, SE dengan melibatkan personel Polres Kotamobagu. Seluruh personel disiagakan berdasarkan hasil pemetaan kerawanan di lokasi kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polres ditempatkan pada sejumlah titik strategis, meliputi rumah duka, jalur iring-iringan jenazah menuju lokasi pemakaman, rumah tersangka, serta tim mobile yang melaksanakan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, personel pengamanan melakukan pengawalan dan pengendalian massa secara humanis. Saat rombongan jenazah melintas di sekitar rumah pelaku penikaman, situasi tetap aman dan terkendali berkat kesiapsiagaan personel yang telah disiagakan sejak awal kegiatan.
Polres Kotamobagu memastikan seluruh tahapan prosesi pemakaman berjalan tertib hingga selesai. Kegiatan pemakaman di Tempat Pekuburan Jemaat Dayanan berakhir tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Setiap upaya yang berpotensi mengganggu kamtibmas atau melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (Tofan)




