Home Lalu Lintas Knalpot Brong & Kendaraan Tanpa Identitas Ditindak! Sat Lantas Polres Kotamobagu Jawab...

Knalpot Brong & Kendaraan Tanpa Identitas Ditindak! Sat Lantas Polres Kotamobagu Jawab Keresahan Warga

156
0
SHARE
HUMAS POLRES KOTAMOBAGU –  Kendaraan berknalpot brong dan tanpa identitas akhirnya mendapat respon cepat dari jajaran Satuan Lalu Lintas di Kotamobagu. Melalui kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), petugas bersama stakeholder menggelar razia di Jalan Mayjen Sutoyo, tepat di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sasaran utama operasi meliputi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tanpa TNKB, pelanggaran kasat mata, serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, Senin (13/04/2026).

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak SH tersebut berlangsung tertib dan mendapat dukungan masyarakat sekitar. Kehadiran petugas di titik strategis ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjawab keluhan warga. Ia menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Selain itu, kendaraan tanpa TNKB dinilai berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar disiplin berlalu lintas semakin meningkat dan Kota Kotamobagu tetap kondusif,” tegasnya. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. (Rizky)

Baca juga  Operasi Ketupat Samrat 2024 : Polres Kotamobagu Bentuk 6 Pos Pengamanan Jelang Idul Fitri 1445 H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here