Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar. Giat kali ini menyasar pelanggaran kasat mata dan pendampingan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipusatkan di Jalan AKD, tepatnya di area Tugu Marlina, Kelurahan Mongkonai, Jumat (17/04/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H, ini berfokus pada penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Selain penegakan hukum lalu lintas, Sat Lantas Polres Kotamobagu juga bersinergi dengan instansi terkait (stakeholder) dalam melakukan edukasi dan penertiban ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi para pengguna jalan.
Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat, tetapi juga mengingatkan pengendara akan pentingnya kelengkapan surat kendaraan dan ketaatan pajak. Ini adalah upaya preventif sekaligus edukatif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Luster Simanjuntak.
Pantauan di lokasi menunjukkan personel secara humanis menghentikan kendaraan yang melanggar aturan, memberikan teguran, hingga tindakan tilang bagi pelanggaran berat. Kerja sama yang baik dengan instansi samping membuat alur pemeriksaan berjalan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.




