Humas Polres Kotamobagu – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Kotamobagu Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (27/6/2026). Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotamobagu Utara IPDA Magenda Dimas Andrianto, S.Tr.K., M.H., sebelum lima personel diterjunkan untuk melaksanakan patroli di sejumlah wilayah rawan.
Patroli menyasar beberapa lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Kotamobagu Utara, meliputi Desa Sia, Desa Bilalang I, Desa Bilalang II, dan Kelurahan Genggulang. Sasaran utama KRYD kali ini adalah pencegahan kepemilikan senjata tajam (sajam), peredaran minuman keras (miras), serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Saat melakukan patroli di wilayah Desa Bilalang I dan Desa Bilalang II, personel mendapati sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Petugas kemudian mengamankan sekitar 500 mililiter miras tersebut dan langsung memusnahkannya di lokasi sebagai langkah preventif agar tidak disalahgunakan maupun memicu gangguan keamanan.
Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap seluruh pemuda yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya. Selanjutnya, para pemuda diberikan pembinaan serta imbauan kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatannya, menjauhi minuman keras, dan segera kembali ke rumah masing-masing.




