tribratanews.polreskotamobagu.com,- Salah satu pelayanan Polri dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kotamobagu adalah melayani pelayanan penerbitan SKCK terhadap masyarakat yang mengalami cacat (disabilitas).
Hal tersebut tampak saat seorang petugas SKCK Polres Kotamobagu Aiptu Marwan Manangin memberikan pelayanan kepada ibu Adriana Siman (45) tahun yang ingin membuat SKCK untuk melanjutkan Studi, Selasa (18/6/2019).
Kapolres Kotamobagu melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima menjelaskan bagi pemohon SKCK, para penyandang disabilitas memang di berikan pelayanan khusus. “Kita berikan pelayanan khusus dari pendampingan pengisian dokumen legalitas sampai pengambilan sidik jari untuk kepentingan identifikasi”.
“Kapolres Kotamobagu juga selalu memyampaikan dan menekankan kepada seluruh personilnya yang berada dalam unit pelayanan, untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Yang kita bedakan cuma para penyandang disabilitas, kita memberikan pelayanan ekstra karena keterbatasannya” ucap Rusdin.
Keterbatasan fisik para penyandang disabilitas memang menjadi perhatian serius Polres Kotamobagu. hal itu terlihat dengan disediakannya jalur dan tempat khusus pagi para penyandang disabilitas.