Humas Polres Kotamobagu – Saat ini wilayah Bolaang Mongongow Raya (BMR) sedang memasuki cuaca kemarau sejak April 2019 sesuai informasi BMKG, di beberapa tempat bahkan ada yang sudah sebulan lamanya tidak diguyur hujan, terlebih lagi di beberapa wilayah suhu mencapai 37°C, sehingga di khawatirkan menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
Untuk itu Polres Kotamobagu melalui Satuan Binmas, Kamis (8/8/2019) memasang spanduk bertempat di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, dan di depan Mapolsek Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berisi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakarnya, karena seringkali di wilayah sepanjang Kecamatan Bolaang hingga Kecamatan Lolak masyarakat membakar rumput ilalang di ladang yang di khawatirkan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baliho yang bertuliskan “Mari torang jaga hutan & lahan sebagai penyangga anak cucu kita”, serta bertuliskan “STOP, Pembakaran hutan dan lahan” dengan menggunakan warna merah dan huruf balok yang cukup besar agar dapat dengan jelas terbaca oleh masyarakat.
“Harapan kami selaku dari pihak kepolisian, agar masyarakat dapat mengerti dan memahami maksud himbauan kami walau hanya berbentuk tulisan seperti ini”, Terang Kasat Binmas AKP Alfret L.Tatuwo, S.Sos, yang pada saat itu ikut turun langsung memasang baliho.
Pada baliho yang dipasang tersebut turut dicantumkan pula ancaman hukuman bagi masyarakat yang membuka hutan dan lahan dengan cara membakarnya, pada paragraf terakhir baliho bertuliskan “Sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 108″, yang bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.(RM)