Humas Polres Kotamobagu – Senin (23/09/19), Kepolisian Sektor Lolayan sita puluhan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Desa Tungoi 1 Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, penyitaan tersebut berawal dari informasi warga, dan juga pada malam sebelumnya sempat terjadi keributan di Desa tersebut sampai terjadi penganiayaan, dimana saat itu ternyata pelaku sudah dalam kondisi mabuk, sehingga hal itu membuat Petugas melaksanakan kegiatan razia tersebut.
Puluhan Miras tersebut disita di dua tempat yang berbeda, yakni dirumah milik SL sebanyak 40 liter dan dirumah AS sebanyak 49 liter, selain menyita Miras yang disimpan dibelakang rumah, Polsek Lolayan juga akan memanggil penjual untuk membuat perjanjian tidak akan menjual barang terlarang tersebut, Kapolsek Lolayan pada kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras dan melarang keras bagi masyarakat yang berniat menjadi penjual barang haram tersebut.
Puluhan Miras tersebut disita di dua tempat yang berbeda, yakni dirumah milik SL sebanyak 40 liter dan dirumah AS sebanyak 49 liter, Kapolsek Lolayan IPTU Novrianto Sadia,SH mengatakan Razia ini bertujuan menciptakan keamanan di masyarakat, karena menurutnya kebanyakan pemicu keributan berawal dari konsumsi minuman keras.
“Kita akan rutin melakukan Razia Miras diseluruh wilayah hukum Polsek Lolayan, kita akan upayakan Lolayan bebas dari Miras,” tutupnya dengan penuh semangat. (RM)