Home Peristiwa Permudah padamkan Karhutlah, Polres Kotamobagu siagakan Mobil AWC di Kec.Bolaang

Permudah padamkan Karhutlah, Polres Kotamobagu siagakan Mobil AWC di Kec.Bolaang

677
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Kamis (19/09/2019), Kobaran Si jago merah tampak terlihat di komplek belakang Gereja GMIBM Kapernaum Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong, kontur tanah gersang yang didominasi bebatuan serta ilalang yang mulai menguning ditambah lagi areal perbukitan yang tidak jauh dari garis pantai turut jadi alasan penyebab nyala api cepat tersulut dan menyebar, berdasarkan informasi untuk wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Bolaang Timur, kurang lebih sudah terjadi 7 – 8 kasus hutan dan gunung yang sudah dilahap Si jago merah.

Personil Polsek Bolaang yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung bertindak cepat, beruntung, sejak memasuki musim kemarau pada bulan Juli 2019 lalu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F. Siahaan S.I.K, MH melalui Kasat Sabhara telah menyiagakan AWC (Armored Water Canon) Milik Polres Kotamobagu di depan Mako Polsek Bolaang guna mengantisipasi Karhutlah, dengan menggunakan truk AWC tersebut, Kapolsek Bolaang IPTU Abdul Wahab Hudodo bersama Personil Polsek Bolaang dengan dibantu warga masyarakat sekitar dengan cepat dan sigap dapat memadamkan kobaran Si jago merah sehingga tidak sampai merembet ke rumah ibadah serta pemukiman warga.

Pada kesempatan tersebut pula Pak Hudodo sapaan akrab Kapolsek Bolaang, menyempatkan kembali memberikan himbauan kepada warga masyarakat sekitar agar memperhatikan hal-hal kecil yang dapat menyebabkan terjadinya Karhutlah, “Saya menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat memperhatikan hal-hal kecil seperti membuang korek api ataupun membuang sisa rokok secara sembarangan, tanpa dipastikan telah padam betul, karena mengingat kondisi angin dan musim kemarau seperti ini dapat dengan mudah membuat api yang kecil sekalipun cepat merambat dan membesar”, jelas Hododo.

Kapolsek membeberkan hampir di setiap hajatan masyarakat atau rapat di kantor Kecamatan maupun kantor Desa sering disampaikan himbauan untuk mewaspadai Karhutlah, Polsek Bolaang juga bahkan telah memberikan himbauan melalui selebaran, akan tetapi kebakaran masih terjadi, salah satu penyebabnya adalah karena Kecamatan Bolaang adalah jalur trans Manado – Kotamobagu sehingga sisa rokok yang di lemparkan pengendara pada saat melintas menjadi momok terjadinya Karhutlah.

Baca juga  Polsubsektor Kotamobagu Selatan Bantu Evakuasi Rumah Korban Kebakaran di Poyowa Kecil

Kapolsek juga menambahkan, sudah seminggu berselang telah ada bantuan dari Camat Bolaang, Camat Bolaang Timur dan para Sangadi serta masyarakat hingga bantuan Damkar dari Pemda Bolmong untuk membantu proses pemadaman ketika terjadi Karhutlah, tidak lupa Kapolsek juga menambahkan bahwa bagi para pelaku pembakaran yang tertangkap akan dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (RM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here