Humas Polres Kotamobagu – Hendak membawa minuman keras jenis Cap Tikus ke wilayah Dumoga rupanya harus kandas di tengah jalan bagi NM alias Nanu (19) warga Desa Sinyung Kec. Dumoga Timur Bolaang Mongondow, pasalnya barang tanpa ijin bawaannya tersebut harus disita oleh petugas pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 22.15 Wita.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii memimpin kegiatan rutin yang ditingkatan setiap malam Minggu mendapati mobil pick up Daihatsu Grand Max yang memuat minuman keras jenis Cap Tikus yang diambil Nanu dari Desa Poopo Kec. Passi Timur dan akan dibawa menuju Desa Siniyung Kec. Dumoga Timur. Sebanyak 10 kantong Cap Tikus diamankan dalam mobil yang saat itu melintas jalan Arif Rahman Hakim Kel. Biga Kec. Kotamobagu Utara.
Barang bukti bersama sopir yakni KA alias Kier (21) warga Dumoga turut diamankan di Mapolsek Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut, Miras jenis Cap Tikus tersebut merupakan milik NL alias Netrina (24) warga Desa Siniyung.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan oleh Polsek Kotamobagu dengan sasaran Miras, Sajam, Balap Liar, Knalpot racing, Ehabond dan Komix selain itu untuk mengantisipasi menjelang malam pergantian tahun 2020. (MS)