Humas Polres Kotamobagu – Seorang nenek berinisial AR (47) warga Kel. Gogagoman tiba-tiba datang ke Polsek Kotamobagu sambil membawa cucunya sebut saja Bunga (7), kemudian melaporkan bahwa cucunya tersebut telah menjadi korban perbuatan tak senonoh alias dicabuli yang diduga oleh seorang lelaki berinisial M alias Imi yang beralamat sama dengan pelapor.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar jam 06.00 Wita. Korban yang merupakan tetangga dari terlapor disuruh untuk memegang kemaluan pelaku dan kemudian pelaku menggosokkanya ke pinggul korban.
Baca juga : Pelaku Cabul bocah 7 tahun akhirnya ditangkap Polsek Kotamobagu di wilayah Lolak
Kejadian tersebut terungkap setelah nenek korban menanyakan kepn.ada korban kalau dari mana saja, kemudian dijawab bahwa korban diajak tidur oleh pelaku dan kemudian korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Mendengar hal tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Gogagoman yang juga menjabat sebagai KSPKT Aiptu H Makasau yang sedang melaksanakan tugas jaga pada saat kejadian itu dilaporkan, langsung menerima laporan kemudian mengantar visum ke RS Kotamobagu agar supaya dapat mengetahui jelas kronologisnya dan membantu dalam mencari saksi serta alat bukti untuk pengungkapan kasus cabul tersebut. Saat ini pelapor dan korban masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Kotamobagu. (Eddy Sek-Kota)