Humas Polres Kotamobagu – Sempat heboh dengan tindakan asusila yang diduga dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran) bocah umur 7 tahun warga Kel. Gogagoman pada (14/01/2020) lalu, MB alias Imi akhirnya berhasil di tangkap Tim Opsnal bersama personil Sat Reskrim Polsek Kotamobagu pada hari Senin (20/01).
Seperti diketahui, peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan salah satu warga Kel. Gogagoman dengan nomor laporan polisi : LP/21/I/2020/SPKT/Res Ktg tanggal 14 Januari 2020. Polsek Kotamobagu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berdasarkan gelar perkara unit Reskrim Polsek Kotamobagu menyimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii memerintahkan penangkapan terhadap pelaku MB (49) warga Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat.
Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku berprofesi sebagai petani ini, akhirnya tim berhasil menangkapnya di Desa Mongkoinit Kec. Lolak yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii membenarkan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku ini. “Tersangka telah kami tangkap mengingat jangan sampai akan melarikan diri ke luar daerah” ungkap Kapolsek. (Maruf)