Humas Polres Kotamobagu – Berharap mendapat keuntungan dari bisnis jual beli kelapa dengan rekan bisnisnya sejak bulan November sampai bulan Desember 2019, yang terjadi justru sebaliknya kepada DP alias Decky (63) warga Kel. Mogolaing Kec. Kotamobagu Barat malah dirugikan oleh rekan kerjasama bisnis kelapanya S alias Ana yang menggelapkan uang milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini dilaporkan korban di Polres Kotamobagu pada Rabu (15/01/2020) dan diterima oleh SPKT Polres Kotamobagu, dalam laporannya korban memiliki hubungan bisnis jual beli kelapa hingga keluar daerah dengan terlapor, selama bisnis ini dijalankan, korban sudah menyetorkan modal dana secara bertahap hingga mencapai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta ruiah) dan sampai peristiwa ini dilaporkan, patner bisnis korban tidak pernah mengembalikan modal tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan kejadian ini yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/38/I/2020/Sulut/SPKT/Res KTGU dan sudah ditangani unit Reskrim Polres Kotamobagu. (Maruf)