Home Reskrim Komplotan pencurian rokok Kios 23 Maret akhirnya ditangkap Tim Resmob

Komplotan pencurian rokok Kios 23 Maret akhirnya ditangkap Tim Resmob

2382
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP Muh. Fadli, SIK akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian 1 bal rokok di salah salah satu kios pasar 23 Maret Kotamobagu Sabtu (18/01/2020).

Berkat penyelidikan intensif Tim Resmob Polres Kotamobagu, kasus yang dilaporkan dengan nomor : LP/39/I/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg tanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan JC alias Jafar (50) warga Gogagoman ini akhirnya dapat diungkap dan para pelaku dapat tertangkap.

Barang bukti yang diamankan

Adapun para pelaku yang ditangkap saat ini berjumlah 7 orang antara lain FD alias Fadrin (20) tersangka utama yang merupakan karyawan di Kios E-8 pasar 23 Maret Kotamobagu, YP alias Yadin (24), SM alias Safrudin (21), HM alias Hamur (22), AM (17), PM alias Putra (19) dan AM (16) yang kesemuanya merupakan warga Desa Bilalang 1 & Bilalang 3. Saat ini tim Resmob masih mengejar 1 orang pelaku lagi.

Modus operandi pelaku yakni FD alias Fadrin yang merupakan karyawan kios tersebut memindahkan rokok berbagai merek dalam kios kedalam dus Superni, kemudian rekan-rekan pelaku datang berpura-pura membeli Supermi.

Selain ditangkapnya para pelaku tersebut, turut diamankan pula penadah yakni AL alias Adri (22) warga Gogagoman, dan HP alias Haidin (40) warga Desa Bilalang 3.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni, Rokok Surya 23 Slop, Supermi 2 Dos, 1 unit sepeda motor serta bekas bungkusan rokok dari hasil curian.

Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan laporan ini, para tersangka sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. (Maruf)

Baca juga  Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penikaman di Tempat Karaoke, Para Tersangka Terekam CCTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here