![IMG-20200318-WA0002](https://tribratanews.polreskotamobagu.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200318-WA0002.jpg)
Humas Polres Kotamobagu – Pasca berkunjungnya Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM di Kotamobagu tepatnya di lokasi PETI Potolo Tanoyan Selasa (17/3), mendapat tanggapan serius Pemerintah Provinsi (Pemrprov).
Sebagaimana dilansir Humas Polda Sulut dalam laman tribratanewspoldasulawesiutara.com Pemprov Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey nantinya siap memproses surat izin pertambangan untuk masyarakat, terutama di Desa Tanoyan, Potolo dan Ratatotok Minahasa Tenggara. Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa usai melakukan pertemuan terbatas dengan Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (18/3/2020) siang.
“Itu semua atas ketanggapan pak Gubernur yang siap memproses surat izin usaha pertambangan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Gubernur katanya akan percepat proses izin atau legal usaha pertambangan rakyat, agar kedepan masyarakat makin sejahtera karena melakukan pengolahan tambang secara mandiri dan legal.
“Dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), setelah itu masing-masing penambang ajukan ijin dengan segala konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh penambang,” kata Kapolda Sulut.
Iapun mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, contohnya tidak merusak hutan atau lingkungan, syarat keselamatan penambang, dan memenuhi segala aturan pertambangan.
“Kalau semua itu dipatuhi, maka masyarakat akan makin sejahtera dan usaha tambang menjadi legal sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat hingga turun temurun,” tandas Kapolda.
![](https://tribratanews.polreskotamobagu.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200318-WA0017-768x431-1-300x168.jpg)
Sumber berita : http://tribratanewspoldasulawesiutara.com/terkait-peti-di-sulut-gubernur-akan-percepat-proses-izin/