Humas Polres Kotamobagu – Usia yang sudah kepala enam rupanya tak membuat FM alias Fery (62) warga Desa Passi 2 Kec. Passi Barat Kab. Bolmong semakin mengintrospeksi diri. Hal ini karena dia bersama 5 orang rekannya tertangkap tangan melakukan pesta Miras di rumahnya Sabtu (4/4) dinihari.
Tak hanya pesta Miras, menurut laporan masyarakat rumah FM sering dijadikan rumah Bordil/Prostitusi, benar saja ketika Timsus Anoa yang dipimpin Ipda Harun Pangalima, SH menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, di kediaman FM tertangkap tangan pasangan melakukan hubungan suami istri yakni SM alias Suriati (46) warga Mogolaing dan TU alias Tomi (30) warga Desa Passi yang bukan merupakan pasangan yang sah. Saat digelandang ke Polres, FM mengaku menerima Rp. 30.000 sebagai sewa kamar yang digunakan SM dan TU.
Selain itu dari ke-enam orang yang diamankan Timsus Anoa, HB alias Hendrik (49) warga Ikuna Dumoga kedapatan membawa Sajam jenis Pisau Badik dan langsung ditangani oleh Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun AP alias Adi (39) warga Bilalang 4 dan LP alias Liliati (19) warga Mongkonai yang juga ikut pesta Miras turut digiring ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pembinaan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penangkapan ini. (MS-2002)