Humas Polres Kotamobagu – Kecelakaan lalulintas antara pengendara sepeda motor dengan pejalan kaki kembali terjadi di jalan umum Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Jumat (3/4/2020) sekitar jam 19.00 Wita.
Adalah RM alias Rendi (25) yang merupakan pengendara Honda Blade tanpa STNK dan TNKB belum memiliki SIM bergerak dari arah Desa Apado menuju arah Desa Pontodon, saat berada di jalan umum Desa Bilalang IV menabrak pejalan kaki RP alias Riono (50) yang menyebrang jalan dari kiri ke kanan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan, pengendara dan pejalan kaki mengalami luka-luka. keduanya sama-sama berlamatkan dari Desa Bilalang IV Kecamatan Bilalang.
Sebelumnya pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 16.30 Wita telah terjadi juga kecelakaan lalulintas di jalan umum Kelurahan Matali Kec. Kotamobagu timur Kota kotamobagu antara pengendara sepeda motor Honda beat DB 2930 KU dengan pengendara Mitsubishi L300 DB 8117 QK, kejadian tersebut mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara Sepeda motor Honda beat DB 2930 KU Mengalami Luka-luka dan dirawat di RSUD Pobundayan Kotamobagu selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado.
Dari hasil penyelidikan petugas unit kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) Polres Kotamobagu bahwa kejadian tersebut dikarenakan faktor human error atau faktor kelalaian manusia akibat kurang menyadari keselamatan dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP La Daena, S.Sos, MAP membenarkan adannya kejadian tersebut dan menjelaskan prosesnya masih dalam penyelidikan.
Dengan adanya kejadian tersebut Kasat Lantas Polres Kotamobagu tak lupa selalu mengingatkan agar tumbuh kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas serta mengedepankan keselamatan sebagai kebutuhan. (HM)