Humas Polres Kotamobagu – Tim Presisi Polres Kotamobagu mendatangi Desa Pangian yang sedang asik mendengarkan musik dengan keras tanpa izin, Selasa (04/04/2023).
Tindakan tersebut di lakukan oleh pihak kepolisian Polres Kotamobagu berdasarkan adanya laporan dari warga masyarakat yang sudah terganggu di waktu istrahat malam.
Kemudian Tim Presisi melakukan pemerikasaan dan mendapati tiga warga yang sedang pesta minuman keras (Miras).
Dua diantaranya dengan inisial SM (L) dan WM (L) serta 1 orang perempuan pemilik warung EM (P), Ketiganya merupakan warga Desa Pangian.
Dari hasil pemeriksaan Tim Presisi menyita barang bukti 8 botol berisi minuman keras Captikus dan 2 galon dengan jenis minuman yang sama.
Saat ini ketiga warga tersebut telah di bawa ke Polres Kotamobagu beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian. (HUMAS02)