Home Polsek Lolayan Pelaku Pemukulan Pada Pemblokiran Jalan Desa Kopandakan II Masuk Ranah Hukum

Pelaku Pemukulan Pada Pemblokiran Jalan Desa Kopandakan II Masuk Ranah Hukum

1647
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), berbagai upaya dilakukan warga demi mencegah serta memutus mata rantai dari virus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penutupan jalan.

Namun untuk pemberlakuan penutupan jalan, seperti yang dilakukan masyarakat, itu belum bisa diterapkan.

Hal tersebut pun, disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK dengan tegas bahwa tidak ada perintah pemblokiran jalan di daerah yang tidak ditetapkan area PSBB (Pembatasn Sosial Berskala Besar).

Sebab, penegasan Kapolres tersebut menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, untuk tidak ada pemblokiran jalan lagi. Dan anjuran pemerintah saat ini agar masyarakat membatasi aktivitas diluar serta tetap berada di rumah.

Akibat dari penutupan atau blokir jalan yang dilakukan masyarakat, itu pun mengakbatkan jatuh korban. Seorang pemuda Desa Mopait, harus mengalami luka memar di kepala akibat terkena hantaman benda keras (Kayu).

Alhasil, Chandra Suputra Kundek (25), warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa menempuh jalur hukum, guna memberikan efek jera terhadap oknum yang salah memanfaatkan tugas, pembatasan, pemblokiran jalan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar jam 04.00 wita (dini hari) dengan kronologis kejadian yakni saat korban hendak melintasi jalan tepatnya diperbatasan Desa Kopandalan II dan Desa Mopait dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan kedua rekannya yang bernama Rik dan Anggi, saat itu korban melihat ada sekelompok warga Desa Kopandakan II berdiri dan memberhentikannya, kemudian sekelompok warga tersebut bertanya kepada korban mau kemana dan korban menjawab bahwa dia mau pulang ke rumahnya di Desa Kopandakan II kemudian ada salah satu dari sekelompok warga tersebut mengakatan tidak bisa lewat karena ada penertiban dan batas jam malam di Wilayah Kecamatan Lolayan, selanjutnya teman korban mengatakan “So ada surat himbauan dari Sangadi, kalau tidak bisa orang lewat, kemudian salah satu warga di tempat tersebut mengatakan “Oh, tunggu torang mo pi ambe dulu itu surat”, saat itu korban melihat salah satu warga menuju ke rumahnya Ketua RT yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian, tidak lama kemudian datanglah RA (37) yang merupakan salah satu Ketua RT di Desa Kopandakan II dengan membawa sebuah kayu pada tangannya dan saat sudah berada di dekat korban, pelaku langsung memukulkan kayu itu pada bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan luka memar kemerahan setelah pelaku melakukan pemukulan saat itu korban segera menghindar dengan berlari sehingga terjatuh dan menyebabkan luka memar pada bagian lutut kanan tidak lama kemudian korban kembali ke tempat kejadian dan berkata “Kita kwa Cuma mo pulang kyapa kong ngoni ada pukul bagini pa kita” saat itu juga pelaku RA (37) melakukan penganiayaan kembali kepada korban menggunakan kayu yang pada saat tersebut mengenai pada bagian kepala kanan korban, tidak lama kemudian Korban langsung meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumahnya.

Baca juga  Kapolsek Lolayan Hadiri Safari Ramadhan Bupati Bolmong di Tanoyan Selatan

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE mengatakan sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut karena sebelumnya sudah ada penegasan bahwa tidak ada lagi kegiatan penutupan jalan di setiap Desa/Kelurahan, terlebih kasus tersebut sudah merupakan tindak pidana.

“Kami menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut karna sebelumnya sudah ada penegasan bahwa tidak ada lagi kegiatan penutupan jalan di setiap Desa/Kelurahan, terlebih kasus tersebut sudah merupakan tindak pidana.” ungkap Kasubbag.

Lebih lanjut beliau juga menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di jalan pintu masuk Desa/kelurahan harus mengikuti Protokol Covid-19, yakni dengan menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) disertakan juga tim medis, bukan dengan melakukan blokade jalan.

“Apabila ditemukannya lagi blokade jalan oleh warga, segara melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Tim Anoa Polres Kotamobagu, di nomor 0852 5630 8686,” pungkasnya.

Saat ini kasus penganiayaan oleh salah satu warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan tersebut sedang dalam penanganan oleh pihak penyidik Polsek Lolayan dan rencananya hari ini Senin (20/4/2020) akan dilakukan periksaan korban serta saksi-saksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here