Humas Polres Kotamobagu – Ditengah wabah Virus Corona yang saat ini menyebabkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, rupanya tak mengurungkan niat RS alias Rustanto (39) seorang ASN warga Moyag Todulan bersama rekan sesama oknum masyarakat sekampungnya melakukan judi sabung ayam di kompleks perkebunan sawah Desa Moyag Todulan Minggu (19/4).

Atas informasi warga sekitar akhirnya kegiatan judi sabung ayam yang meresahkan ini akhirnya digrebek Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK Mingu (19/4), dan pada kesempatan pertama penangkapan, Tim Resmob berhasil mengamankan 3 pelaku yakni RS alias Rustanto (39), CL alias Cendri (31), KM alias Kelvin (17) ketiganya warga Desa Moyag Todulan yang tak sempat meloloskan diri bersama Barang Bukti 4 ekor ayam, Velt dan Sepeda Motor sebanyak 6 unit serta perlengkapan penunjang kegiatan Judi Sabung Ayam tersebut. Pelaku lainnya termasuk Wasit sempat melarikan diri saat penangkapan.

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan alhasil berhasil menangkap 5 orang pelaku lainnya yakni YM alias Yusuf (50), AM alias Asri (59), RM alias Reki (24), FM alias Faisal (23), RM alias Rizki (23) yang merupakan warga Desa Moyag Induk Kec. Kotamobagu Timur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan judi sabung ayam di Desa Moyag Todulan dan merupakan upaya Polres Kotamobagu memberantas Judi Sabung Ayam di wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu dan akan di proses hukum”. (MS-2002)