Humas Polres Kotamobagu – Setelah menjalani proses penyidikan atas kasus PETI (Pertambangan tanpa ijin) Potolo yang bergulir di Satuan Reskrim Polres Kotamobagu akhirnya salah satu tersangka diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (28/5).
SW alias Sten warga Manado merupakan salah satu tersangka yang diamankan bersama barang bukti berupa alat berat yang digunakan di lokasi PETI Potolo Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan beberapa waktu lalu.
Tersangka SW yang dijerat pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini diterima oleh Jaksa Jasmin Samahati, SH untuk dilakukan penuntutan hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini. “Ini merupakan wujud komitmen tindak lanjut penanganan PETI di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu yang digaungkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, MM sehingga hari ini salah satu tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan”, tegas Kasubag Humas Polres Kotamobagu. (Maruf)