Humas Polres Kotamobagu – Tersangka PETI Potolo yakni AL menyusul SW yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu kemarin hari Kamis 28 Mei 2020.
AL warga Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan merupakan salah satu Bos PETI Potolo dikirim untuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat (29/5) setelah sebelumnya penyidik telah mengirim tersangka SW yang juga Bos PETI Potolo ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan bersama barang bukti alat berat Eskavator yang digunakan di lokasi PETI Potolo Desa Tanoyan Selatan Kec. Lolayan Kab. Bolaang Mongondow pada Kamis (28/5).
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu menyatakan bahwa tersangka merupakan Pemodal/investor utama PETI Potolo.
“Tersangka dijerat pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kotamobagu untuk dilaksanakan penuntutan”. Pungkas Rusman. (maruf)