Humas Polres Kotamobagu – Hanya beberapa jam setelah kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang menyebabkan korban meninggal dunia, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung menangkap tersangka.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam berupa pisau ini sesuai keterangan saksi terjadi pada Kamis (17/12) sekitar pukul 05.00 Wita di Pasar 23 Maret Kotamobagu, saat itu korban HM (53) wanita paruh baya warga Bilalang Kab. Bolmong sedang berjualan, tersangka AL alias Abadi (69) warga Kel. Gogagoman yang sebelumnya telah berdiri dibelakang korban, tiba-tiba mengambil senjata tajam berupa pisau dapur diatas lapak korban kemudian Tersangka diduga langsung menusukkan pisau tersebut tepat di punggung kanan korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kotamobagu namun oleh pihak Medis dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka ini, alhasil pada hari yang sama, sekitar pukul 08.45 Wita di salah satu rumah warga Kel. Gogagoman tersangka berhasil di bekuk.
Kasus ini sesuai laporan Polisi nomor LP/846/XII/2020/SLT/RES-KTG tanggal 17 Desember 2020. Tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 18 Cm telah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti” jelas Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE. (MS-2002)