Humas Polres Kotamobagu – Operasi Yustisi Covid-19 untuk kesekian kalinya dilaksanakan Polres Kotamobagu bersama TNI dan instansi terkait.
Pada hari Kamis (17/12) Satgas Covid-19 yang terdiri dari personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong, Sat Pol PP, Dishub serta BPBD Kota Kotamobagu.
Personil Polres Kotamobagu dipimpin oleh Kasubbag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, SE, kemudian bersama instansi terkait memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat, perkantoran Bank maupun Toko yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan menyedikan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung.
Adapun jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi yakni 13 Badan Usaha/Toko tidak menyediakan tempat cuci tangan, 55 orang masyarakat tidak memakai masker. Para pelanggar dicatat kemudian menandatangani surat Pernyataan.
Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 ini akan terus dilaksanakan untuk menekan penyebaran Virus diwilayah hukum Polres Kotamobagu. (MS-2002)