Humas Polres Kotamobagu – Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali dipicu oleh perilaku menyimpang salah satu pasangan maupun adanya pihak ke tiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Delapan tahun rumah tangga yang dijalani oleh AL (28) bersama suaminya RM alias Iki (29) warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan kali ini mendapat ujian berat. Kejadian bermula pada Sabtu (30/5) dini hari, saat itu AL berada di rumahnya Desa Mopusi tanpa ditemani suaminya, berbekal GPS pada aplikasi Google Map di Android, AL kemudian mengecek posisi suaminya yang kebetulan mengendarai Mobil.
Posisi kendaraan suaminya ditemukan oleh aplikasi Google Map sedang berada di jalan raya Desa Bakan. Bersama saksi RK korbanpun mengendarai sepeda motor meluncur menuju lokasi yang ditunjukan GPS dan benar saja mobil suaminya terparkir di jalan raya desa Bakan Kecamatan Lolayan.
Curiga dengan mobil suaminya hanya terparkir di pinggir jalan, korban kemudian memeriksa siapa di dalam mobil dengan hanya berbekal lampu penerangan HP dan alangkah terkejut menemukan suaminya sedang bercumbu dengan wanita lain dalam mobil, korbanpun mencoba membuka pintu, namun suaminya langsung menyalakan mobil untuk melarikan diri tetapi korban naik ke atas kap mobil untuk menghentikan usaha kabur suaminya tersebut yang diduga kesal karena perbuatanya diketahui oleh istrinya. Pelaku kemudian keluar dan menganiaya istri sahnya tersebut yang sebelumnya terlibat cekcok di samping mobil.
Suami korban melakukan penganiayaan dengan memukul lengan dan tangan kiri korban secara berulang-ulang kemudian kabur meninggalkan istrinya di TKP bersama mobil menggunakan sepeda motor yang dipakai istrinya. Korban tidak mengetahui identitas perempuan yang bersama suaminya dalam mobil, perempuan tersebut keburu kabur saat kedua suami istri tersebut cekcok di samping mobil.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman Saleh, SE membenarkan kejadian ini. “Kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Polsek Lolayan, penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut” tegasnya. (Maruf)