Home Giat Kapolres Bid Propam Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 di Polres...

Bid Propam Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kotamobagu

975
0
SHARE

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Kotamobagu Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK menyambut secara langsung Tim Dari Bid Propam Polda Sulut yang akan memberikan sosialisasi peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri bertempat di Aula Mapolres, Selasa (31/01/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos bersama dengan Tim Kompol Frangky Ruru S.Pd dan IPDA Maikel Sumendap.

Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kasie Propam Polres Kotamobagu IPDA Rahmat Dachlan SH, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan Polsek jajaran Polres Kotamobagu.

Dalam sambutannya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menegaskan kepada jajarannya terkait Pekap yang disahkan tahun 2022 ini.

“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri”, tegas Kapolres.

Setelah penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sulut yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru S.Pd. (Rizky)

Baca juga  Coffee morning & silaturahmi dengan Awak media, Kapolres ajak bersama membangun daerah lewat pemberitaan edukatif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here