Humas Polres Kotamobagu – Polsek Passi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (29/11/2025). Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Passi IPDA Bobi H Paputungan, SH bersama enam personel dengan menyasar wilayah Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Bilalang.
Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas, terutama penyalahgunaan miras, penggunaan knalpot brong, peredaran sajam, aktivitas judi, serta perilaku anak muda yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Patroli menyisir pemukiman, titik-titik berkumpul, hingga lokasi yang sering digunakan untuk kegiatan tidak terpantau.
Dalam pelaksanaan KRYD, petugas mendapati sekelompok warga Desa Wangga yang sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus. Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 botol (1,5 liter) cap tikus yang telah dicampur minuman energi. Selain itu, di Desa Bilalang III petugas menemukan dua pemuda yang kedapatan menghirup lem ehabond di area perempatan desa. Keduanya kemudian diperiksa beserta barang bukti 2 kaleng lem ehabond.
Usai penindakan, Kapolsek bersama anggota melanjutkan patroli sambil menyambangi kegiatan masyarakat serta memberikan imbauan kamtibmas agar warga tetap menjaga keamanan lingkungan. Situasi wilayah hukum Polsek Passi terpantau aman, terkendali, dan kondusif hingga kegiatan berakhir.




