Home Polisi Kita Sudah sesuai Prosedur, Polres Kotamobagu menangkan Praperadilan

Sudah sesuai Prosedur, Polres Kotamobagu menangkan Praperadilan

1203
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu (22/6). Tim Advokad Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Akp Muhammad Fadli, SIK beranggotakan Aipda Zulkifli Darwis SH, Aiptu Irwan Pakaya, SH dan Briptu Rifo Mawuntu, SH selaku kuasa hukum dari Kapolres Kotamobagu memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Sdr Weli Lewan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan atas praperadilan perkara nomor 6/prapid/2020/pn.ktg tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulhan SH,MH pada Senin ini (22/6).

WL alias Weli

Materi praperadilan yang diajukan oleh Sdr Weli Lewan melalui Kuasa Hukum Sdr Jein Djauhari,SH,MH dan Rekan tersebut adalah upaya paksa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 361 / V /2020/Res Kotamobagu tanggal 7 Mei 2020 tentang pengelolaan Penambangan Emas Tanpa Izin di lokasi Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa upaya paksa Penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kotamobagu tidak sesuai dengan KUHAP.

Hal tersebut ditanggapi oleh tim kuasa hukum Akp Muhammad Fadli,SIK dkk selaku tim Advokad Polres Kotamobagu yang diberikan kuasa khusus oleh Kapolres Kotamobagu Akbp prasetya Sejati,SIK dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(WSL 2012)

Baca juga  Sampaikan commander wish sebelum masuki gedung sementara Polres Kotamobagu, ini yang menjadi penegasan Kapolres Kotamobagu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here