Humas Polres Kotamobagu – Rabu (08/07/2020), Tak beri ruang untuk aksi-aksi kejahatan dan aksi Curanmor di wilayahnya,
Hal inilah yang ditunjukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, kesigapan yang mereka tunjukan tersebut untuk membekuk residivis Curanmor yang sudah diincar oleh Team Maleo Polda Sulut patut mendapatkan apresiasi.
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/565/III/2020/Polresta Mdo, Tanggal 17 Maret 2020 terkait kasus penggelapan motor, dan Laporan Polisi, Nomor : LP/91/III/2020/Sulut/Res Minahasa, Tanggal 05 Maret 2020 kasus sama terkait penggelapan motor, serta terkait sejumlah laporan terkait penggelapan mobil.
Adapun pelaku tersebut bernama SN Alias AFU (30 Tahun) yang ditangkap pada hari Selasa 07 Juli 2020 Sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Desa Tungoi 1 Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Kasat Reskrim AKP Muh Fadly, SIK menjelaskan bahwa Tim Resmob menindak lanjuti permohonan bantuan penangkapan dari Team Maleo Polda Sulut tentang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yg merupakan target operasi dari Polda sulut yang lari bersembunyi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Berdasarkan informasi pelaku Lelaki SN alias Afu yang saat ini berada di wilayah Desa Tungoi sehingga tim menghubungi informan yang ada di wilayah Kotamobagu menunjukkan foto Pelaku sehingga tim langsung menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan”, pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini Tersangka dibawa dan dititipkan di Rutan Polres Kotamobagu sambil berkoordinasi dengan anggota Maleo Polda Sulut.
(Rizky)