Humas Polres Kotamobagu – Sering resahakan warga sekitar, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu akhirnya menggrebek judi sabung ayam di Desa Upai Kecamatan Kotamobagu Utara Sabtu (19/7).
Lokasi judi sabung ayam yang terletak di perkebunan desa Upay menjadikan para pelakunya merasa tak akan terendus oleh pihak Kepolisian, namun berkat bantuan masyarakat yang melaporkan judi sabung ayam ini akhirnya di Grebek Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Saat penggerebekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu didampingi personil Propam untuk mengantisipasi jika ada oknum yang terlibat.
Ketika petugas datang, para pelaku judi sabung ayam melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, Velt ayam, terpal serta 1 ekor ayam sabung.

Barang bukti yang disita saat penggrebekan telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. “Penggerebekan judi sabung ayam di Desa Upai ini berkat kerjasama dari masyarakat, ke depan masyarakat jangan ragu-ragu melaporkan adanya judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Kotamobagu”. tegas Kasubag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE mewakili Kapolres Kotamobagu. (MS-2002)