Home Lalu Lintas Ganggu Arus Lalu Lintas pusat kota Kotamobagu, sejumlah kendaraan yang parkir sembarang...

Ganggu Arus Lalu Lintas pusat kota Kotamobagu, sejumlah kendaraan yang parkir sembarang digembosi Polantas

1133
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu melakukan penertiban sejumlah pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di pusat kota Kotamobagu terutama yang melakukan pelanggaran secara kasat mata serta mengganggu arus lalu lintas pada Selasa (22/7).

Sejumlah pengemudi mobil yang memarkir sembarangan diberi tindakan yakni pengembosan ban mobil bagi yang memarkir di badan jalan dan meninggalkan mobil begitu saja.

Adapun pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm diberi tilang. Menurut Kasat Lantas Iptu Novita Restika, SIK penindakan saat ini dilakukan kepada pelanggar yang kasat mata saja, sedangkan mulai 23 Juli sampai 5 Austus akan dilaksanakan operasi patuh Samrat 2020.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menyampaikan bahwa Sat Lantas akan melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2020 dimulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. “Masyarakat diminta untuk melengkapi komponen kendaraan serta surat-surat, karena saat operasi nanti, tidak hanya pelanggar yang kasat mata yang akan di lakukan penindakan, namun akan mencakup seluruh pengguna kendaraan”. Kata Kasubbag Humas. (MS-2002)

Baca juga  Sat Lantas Polres Kotamobagu Berikan Edukasi & Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here