Humas Polres Kotamobagu – (Rabu 02/09/2020) Pujian dan apresiasi di atas pantas dialamatkan kepada Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana SIK, SH, MH yang berhasil menangkap Residivis kasus pencurian dengan modus masuk rumah pada malam hari dengan merusak pintu dan jendela rumah korban .
Dasar penangkapan adalah Laporan Polisi nomor : LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 01 september 2020, dan berhasil mengidentifikasi tersangka yaitu
Lelaki MP alias Musa umur 22 tahun, Alamat Kelurahan Kotamobagu Lecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu.
Waktu dan lokasi penangkapan hari ini Rabu, 2 september 2020 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Togop kompleks stadion Gelora Ambang Kelurahan Kotamobagu. Dari tangan tersangka barang bukti yg diamankan adalah Satu buah HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold (tkp kos-kosan JC House Kotamobagu), Satu buah HP Oppo A33 W warna putih dan Satu buah Dompet warna hitam putih beserta dengan surat2 berharga serta perhiasan emas (3 Barang Bukti TKP Perbinda Emas Kelurahan Biga).
Kronologis penangkapan Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga saat itu tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yaitu Lelaki MP alias Musa, tim langsung bergerak menurut informasi yang ada di kompleks Togop dan menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat melakukan penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara tim dengan pelaku. Setelah berhasil ditangkap tim membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dan pencarian barang bukti, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota Tim Resmob dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan ke udara sebanyak 3 kali untuk mengingatkan tersangka agar berhenti namun peringatan tim tidak diindahkan oleh lelaki Musa sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Akp Angga Maulana, SIK, SH, MH mengatakan bahwa tersangka adalah Residivis yang baru dibebaskan.
“Tersangka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kotamobagh hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020,” pungkas Perwira yang Energik tersebut.
(WSL 2012)