Humas Polres Kotamobagu – Tersangka jambret yang sempat menjadi momok dan menghantui warga Kotamobagu akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Jumat (6/11) di tempat pelariannya di Kota Bitung.
HI Alias Haris (36) warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara ini diduga telah melakukan tindak pidana Jambret yang menyasar korban perempuan dengan mengendarai sepeda motor. Selain itu tersangka ini juga melakukan pencurian di beberapa TKP dengan cara membongkar kunci dan masuk rumah saat pemilik sedang tidur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Akp Angga Maulana SIK SH MH, dari hasil interogasi tersangka mengakui melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda dan 7 diantaranya adalah Jambret sedangkan 5 TKP merupakan pencurian masuk rumah/warung. Berikut TKP pencurian yang dilakukan tersangka masing-masing :
1).TKP Desa Nonapan(masuk rumah);
2).TKP Kelurahan Mogolaing(masuk rumah);
3).TKP komplkas Alfamart Sinindian (jambret);
4).TKP Jalan Talenta (jambret);
5).TKP warung Kelurahan Tumubui (masuk warung);
6).TKP komplks hotel Tamasya (jambret);
7).TKP kos Payung Kelurahan Kotobangon (jambret);
8).TKP Kios Talenta(masuk warung);
9).TKP Kompleks Jalan Ibantong (jambret);
10).TKP warung Sinindian (masuk warung);
11).TKP Jalan Kelurahan Sinindian (jambret);
12).TKP Kompleks Hotel Tamasya (jambret)
“Penangkapan ini berkat kerjasama Tim Resmob Polres Kotamobagu, Polsek Poigar dan Tim Resmob Polres Bitung. Dari hasil penangkapan ada 12 barang bukti Smartphone berhasil diamankan saat penangkapan tersangka Haris ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain itu tim Resmob juga turut mengamankan 4 orang penadah antara lain JP alias Jufri (32), MM alias Marianto (21), AU alias Angga (23) serta RM alias Riki (40). “Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut” pernyataan Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE mewakili Kapolres Kotamobagu. (MS-2002)