Humas Polres Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK bersama Tim Pamatwil (Perwira Pengamat Wilayah) Polda Sulawesi Utara di wilayah hukum Polres Kotamobagu melakukan pengecekan kotak suara/hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 di PPK yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Kamis (10/12/2020).
Tim Pamatwil Polda Sulawesi Utara di wilayah hukum Polres Kotamobagu adalah AKBP Gani F. Siahaan, SIK, MH yang merupakan mantan Kapolres Kotamobagu dan saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan dan Karir (Binkar) Polda Sulut bersama AKBP Sudung F. Napitu, SIK saat ini menjabat sebagai Wadir Polairud Polda Sulut.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana keamanan Kotak Suara/hasil Suara yang saat ini semuanya sudah digeser ke masing-masing PPK yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK mengatakan dengan selesainya penghitungan suara ditingkat TPS, seluruh kotak suara pada hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulut (Pilkada 2020) bergeser ke PPK, dengan bergesernya kotak suara ditingkat PPK maka kita lakukan pengamanan yang maksimal di lokasi PPK sehingga diharapkan kotak suara/hasil suara yang telah di geser ke PPK tetap aman dan kegiatan rekapitulasi yang akan dilaksanakan ditingkat Kecamatan (PPK) hingga Kabupaten (KPU) bisa berjalan aman dan lancar.
“Saat ini seluruh personil TNI-Polri yang telah selesai melaksanakan pengamanan di seluruh TPS yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu telah kami geser ke PPK untuk menjamin keamanan kotak suara/hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, sehingga diharapkan kotak suara/hasil suara yang telah di geser ke PPK tetap aman dan kegiatan rekapitulasi yang akan dilaksanakan ditingkat Kecamatan (PPK) hingga Kabupaten (KPU) bisa berjalan aman dan lancar.” Ujar Kapolres Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kotamobagu menyampaiakan juga ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya oleh Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol R.Z. Panca Putra kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI-Polri, penyelenggara Pilkada, para paslon beserta tim sukses, dan pihak terkait lainnya atas kerjasama yang baik, sehingga Pilkada di Provinsi Sulut berlangsung dengan sehat dan damai.
“Hasil pantauan bersama Forkopimda, protokol kesehatan benar-benar diterapkan di setiap TPS. Termasuk penjagaan ketat oleh personel Polri, TNI, dan Linmas. Semua berjalan sesuai aturan. Dan hingga saat ini kami belum menerima laporan kejadian menonjol terkait pelaksanaan tahap pemungutan suara,” Jelas Irjen Pol R.Z. Panca Putra melalui Kapolres Kotamobagu.
Selain itu Bapak Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang aman, kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan, terlebih saat ini memasuki tahap penghitungan suara.
Masyarakat diminta tetap tenang dan bersabar. Proses penghitungan suara sudah dimulai dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Percayakan proses penghitungan suara berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku kepada pihak penyelanggara Pilkada.
Bapak Kapolda kembali mengingatkan juga bahwa metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara bukanlah bersifat final, karena hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan oleh KPU.
“Saya selaku Kapolres Kotamobagu meneruskan atensi Bapak Kapolda agar masyarakat tidak ber-euforia berlebihan, tidak melakukan konvoi, pawai, arak-arakan di jalan raya dalam merayakan kemenangan paslon yang didukung, baik itu berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU nanti. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, juga penyebaran Covid-19,” ajaknya.
Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka sesuai penegasan dari Bapak Kapolda, kami selaku aparat keamanan pasti akan mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang patuh hukum, Bapak Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, baik itu yang tertuang dalam Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang jelas-jelas melarang keras aksi konvoi dan kerumunan massa.
Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Masyarakat diajak melakukan aktivitas seperti biasanya dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
(Hariyatno M.)