Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di Jalan Ahmad Yani sampai Bundaran Paris Kotamobagu telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Kotamobagu (TNI-Polri, Sat Pol PP Pemerintah Kota Kotamobagu, BPBD, Basarnas, PMI serta Pramuka Saka Bhayangkara Polres Kotamobagu. Senin (28/12/2020).
Personil Polres Kotamobagu dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Kotamobagu IPDA A. Korengkeng bersama 5 personil Sat Binmas.
Kegiatan dimulai pukul 09.05 Wita, adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah para pejalan kaki, pengendara serta penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi yang tidak taat pada protokol kesehatan.
Dari hasil pelaksanaan Operasi didapati 32 orang yang melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan lainnya menggunakan masker namun tidak digunakan dengan benar.
Operasi tersebut berjalan dengan aman, baik dan tertib sampai Pukul 11.00 Wita.