Humas Polres Kotamobagu – Kamis (08/07/2021), Abai, lalai dan mulai acuh tak acuh dengan pentingnya kesehatan memang sudah lumrah sifat manusia secara indifidu, namun jika disoal terkait pentingnya kesadaran akan penerapan protokol kesehatan berarti kita berbicara kelompok masyarakat dalam skala besar, kita berbicara terkait dengan kepentingan banyak orang.
Dewasa ini, terkait permasalahan pandemi Covid-19 yang masih merongrong kesegenap penjuru negeri, Polres Kotamobagu bersama Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sulut Nomor : 440/12.4150/Sekr.Dinkes Tanggal 5 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Provinsi Sulut.
Dimana Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM dan pemerintah Kota Kotamobagu bersama segenap Stakeholders yang ada kembali menggalakan operasi yustisi khususnya diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Adapun kegiatan kali ini dilakukan di 3 (tiga) titik, yakni di Bundaran Paris Kotamobagu, Terminal dan Pasar Serasi Kotamobagu dan di Terminal Bonawang Mongkonai serta tak luput pula di areal pertokoan, lapak-lapak penjualan serta di warung-warung dan rumah makan.
Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Johan Damopolii melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima,SE menjelasakan bahwa sasaran kegiatan yakni menghimbau dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan ketersediaan sarana cuci tangan di tempat-tempat umum.
“Sasaran kegiatan kami masih sama, yakni kami menghimbau dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menghimbau akan ketersediaan sarana cuci tangan di tempat-tempat umum seperti di depan rumah, warung, tempat makan dan pertokoan”, pungkas Rusdin.
Selain itu Team dari Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak melayani konsumen apabila memasuki tempat usahanya dan tidak menggunakan masker. (Rizky)