Home Giat Kapolres Satu lagi Tersangka PETI diserahkan Polres Kotamobagu ke JPU, 28 Tersangka sudah...

Satu lagi Tersangka PETI diserahkan Polres Kotamobagu ke JPU, 28 Tersangka sudah mendapat putusan Pengadilan

554
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Komitmen Polres Kotamobagu terhadap penindakan pelaku PETI (pertambangan tanpa ijin) terus dilaksanakan, setelah sebelumnya 8 kasus serta 28 pelaku PETI telah mendapat putusan Inkrah. Polres Kotamobagu kembali menyerahkan satu terangka PETI yakni S warga Kotamobagu kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan.

Setelah diserahkannya satu tersangka ini, maka total Polres Kotamobagu telah melakukan penindakan terhadap 9 kasus PETI dengan 29 orang tersangka yang mana 28 diantaranya terlah mendapatkan putusan Inkrah sejak tahun 2021.

Polres Kotamobagu bersama TNI dan Pemkab Bolmong terus menerus berupaya menghimbau masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan, mengingat pertambangan Ilegal sangat membahayakan diri sendiri, serta Alam lingkungan merupakan warisan anak cucu yang harus dijaga.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi Undang-undang yang berlaku mengingat para pelaku pertambangan tanpa ijin (Peti) jika terbukti dapat diancam dengan penjara 10 tahun serta denda paling banyak 10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (maruf)

Baca juga  Sat Reskrim Polres Kotamobagu ungkap dan tangkap pelaku pencurian uang Modus Hipnotis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here