Humas Polres Kotamobagu – Berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Mogolaing yang tertuang melalui laporan polisi LP Nomor :/370/VIII/2021/Sulut/Res-Ktg tanggal 31 Agustus 2021, Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung memburu para tersangka.
Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka di Desa Ponompiaan Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong pada Jumat (24/9) dinihari.
Kedua remaja yakni AS (15) dan EP (15) warga Kec. Dumoga Timur yang diduga melakukan pencurian diberbagai tempat ini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
Dari hasil interogasi kepada keduanya, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian antara lain : pencurian Rokok, Aqua dan Shampoo di lorong kampung baru Mogolaing, pencurian bensin dan Kopi bubuk di Kel. Sindindian, buah semangka di desa Lolayan, pencurian HP, rokok dan uang di warung kampung sanger Mogolaing serta pencurian sepeda motor Mio Kuning serta Honda Beat juga di Kelurahan Mogolaing.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan bahwa Keduanya orang yang diduga pelaku pencurian yang masih dibawah umur ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. (Maruf)