Home Kamtibmas Rekonsiliasi pasca konflik di ‘Tansel’ hasilkan 6 butir kesepakatan, Kapolres : “Check...

Rekonsiliasi pasca konflik di ‘Tansel’ hasilkan 6 butir kesepakatan, Kapolres : “Check crosscek & check kembali, fikirkan mudharatnya”.

846
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK bersama Asisten 1 Kab.Bolmong, Kaban Kesbangpol Kab.Bolmong, Anggota DPRD Kab.Bolmong Dapil Lolayan, Forkopimcam Lolayan, para Sangadi, BPD, dan segenap Tokoh masyarakat menggelar kegiatan rekonsiliasi pasca adanya bentrok antar warga Tungoi dan Tanoyan Selatan (Tansel). Senin (27/12/2021).

Dalam upaia rekonsiliasi yang di gelar tersebut di rumuskanlah 6 butir kesepakatan yang di tanda-tangani secara bersama-sama oleh segenap Sangadi dan BPD serta para Pimpinan forum.

Kapolres dalam sambutannya menjelaskan bahwa keamanan adalah kebutuhan dasar manusia, sebagai contoh di berapa negara ketika terjadi pertikaian rakyat adalah yang paling dirugikan.

“Keberhasilan mewujudkan rasa aman itu bukan hanya tanggung jawab aparat Polri dan TNI tapi kita semua yang berada di ruangan ini memiliki tanggung jawab yang sama”, tegas Kapolres yang sangat pro aktif dalam penanganan perkara ini.

“Tahan diri, jangan termakan isu-isu provokatif yang belum ada kejelasan, check, crosscheck dan check lagi, kalaupun ada isu yang betul adanya fikirkan lagi mudharatnya”, himbau Kapolres sebelum menutup arahannya.

Adapun Ke-6 butir kesepakatan yang ditandatangani secara bersama-sama tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa mulai hari ini dilakukan pembukaan jalan untuk warga pekebun.
2. Persoalan hukum yang terjadi menjadi urusan pihak berwajib.
3. Antar masyarakat agar memahami adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
4. Barang siapa yang memprovokasi dan berbuat pelanggaran hukum di area perkebunan kinali, potolo, rumagit dan sekitarnya menjadi tanggung jawabnya.
5. Dilarang membawa senjata tajam (samurai/pedang) bagi semua orang yang berada di wilayah kinali, potolo, rumagit dan sekitarnya.
6. Penyelesaian tapal batas pemasangan patok batas desa sesuai dengan peta kerja delineasi tanggal 3 September 2019.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Polsek Kotamobagu Bersama Koramil 1303/01 BM Lakukan Patroli Gabungan

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak melalui forum yang di gelar agar bersama-sama jalin komunikasi, “Kedepankan asas ‘Bo Bahasaan’ karena Bolaang Mongondow sangat erat dengan adat Bo Bahasaan”.

“Motobatu kita komintan molukad kon keamanan Bolaang Mongondow Raya, together we are strong, bersama kita kuat”, pungkas Irham. (Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here