Humas Polres Kotamobagu – Video kekerasan terhadap anak yang saat ini beredar di Medsos yang terjadi di Kecamatan Lolayan merupakan kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Lolayan.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) dan dilaporkan ke Polsek Lolayan pada Senin (31/1/2022) yang diduga melibatkan 4 pelaku yang juga masih dibawah umur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menyampaikan bahwa kasus ini dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Lolayan sesuai nomor LP/B/08/I/Sek Llyn tanggal 31 Januari 2022.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang beredar di Medsos merupakan kejadian yang di laporkan di Polsek Lolayan tanggal 31 Januari 2022, baik korban dan terduga pelaku sama-sama dibawah umur, pasal yang dikenakan yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana bunyi pasal yakni : setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan”. ungkap Kasi Humas.
“Masyarakat dihimbau tak menyebarkan video tersebut mengingat dapat memberi dampak Psikologis terhadap korban dan keluarga, serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian” himbau Kasi Humas. (maruf)