Home Reskrim Praperadilan pelaku Hipnotis dalam ruang ATM terhadap penyidik Polres Kotamobagu ditolak majelis...

Praperadilan pelaku Hipnotis dalam ruang ATM terhadap penyidik Polres Kotamobagu ditolak majelis hakim

705
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali memenangkan sidang praperadilan terhadap penanganan kasus pencurian/penipuan yang dilakukan oleh sudara BN alias Bhudioni pada Senin (21/2/2022).

Adapun yang menjadi objek gugatan prapedadilan dari saudara BN adalah tindakan hukum penyidik dalam tahap penyidikan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan terhadapnya atas perbuatan melakukan pencurian / penipuan dengan modus Hiptnotis.

Perlu diketahui bahwa BN ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Rabu (5/1/2022) di Desa Bubeya atas kasus Hipnotis yang diduga dilakukan oleh BN terhadap korban Suyanto.

Kronologis kejadian bahwa pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, korban SY berada di ATM BRI Cabang Kotamobagu sedang melakukan transaksi, saat itu tersangka berdiri di belakang korban kemudian menepuk pundak korban dan meminta tolong mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp.200.000, korban sempat menolak namun akhirnya korban mentransfer uang yang diminta tersangka.

Tersangka yang masih berdiri dibelakang korban mengintip nomor PIN ATM yang ditekan korban, usai melakukan transaksi, tersangka minta izin untuk melihat kartu ATM milik korban dengan maksud mencocokan kartu ATM korban dan Tersangka. Tanpa disadari korban, tersangka telah menukar ATM milik korban. 30 menit berselang korban menerima pemberitahuan lewat SMS Banking dimana rekening ATM milik korban sudah terjadi transfer dan beberapa kali transaksi penarikan uang hingga mencapai total Rp 15.400.000. Korban kemudian melapor di Polres Kotamobagu.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH langsung memburu pelaku berebkal alat bukti rekaman CCTV dan print out rekening korban serta kerjasama dengan Kepolisian wilayah Gorontalo akhirnya Tersangka BN 957 alias Yon berhasil ditangkap pada Rabu (5/1/2022) di Desa Bubeya Kec. Suwawa Kab. Bone Bolango Gorontalo. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua buah HP, dua buah kartu ATM dan dua buah buku tabungan

Baca juga  Tanggapi Laporan Masyarakat, Tim Resmob berhasil amankan Pelaku Judi Togel asal Desa Bombanon

Gugatan praperadilan penyidikan terhadap BN ini, oleh majelis hakim pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin (21/2/2022) diputuskan ditolak.

“Ditolaknya gugatan praperadilan oleh saudara BN terhadap penyidik Polres Kotamobagu terhadap kasus ini membuktikan bahwa penyidik telah bekerja profesional dan sesuai S.O.P” ujar Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK. (maruf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here